Selasa, 08 Desember 2009

”Istitha’ah” dan ”Iqtishadiyah”

IBADAH haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang istitha'ah dalam perjalanan menuju Baitullah. Istitha'ah atau berkemampuan merupakan syarat haji dan umrah, yang tidak istitha'ah terbebas dari kewajiban haji.

Istitha'ah artinya mampu, karena sehat jasmani dan rohani, aman dalam perjalanan terhindar dari gangguan, memahami berbagai ketentuan terutama tentang manasik, mempunyai bekal yang cukup untuk perjalanan mulai berangkat sampai kembali, meliputi transpor, peralatan, konsumsi, dan lain-lain. Bagi kepala keluarga disyariatkan menyediakan biaya dan nafkah untuk anggota keluarga yang ditinggalkan di rumah.

Dari segi pembiayaan, kriteria istitha'ah untuk seorang jemaah haji diperlukan menyediakan dana lebih dari Rp 30 juta. Angka tersebut mempunyai makna iqtishadiyah (ekonomis) untuk dua hal.

Pertama, dari segi penyediaan untuk setiap anggota jemaah, angka tersebut bisa relatif besar atau kecil, berat atau ringan. Bagi seseorang yang gajinya besar atau pengusaha yang penghasilannya banyak, atau orang kota yang kebetulan punya tanah luas dan dapat menjualnya sebagian, angka Rp 30 juta tidak besar dan tidak berat. Namun bagi yang berpenghasilan kecil baik pegawai, pedagang atau petani, uang sebesar itu sangat tinggi dan berat untuk disediakan. Berangkatnya seseorang menunaikan ibadah haji terletak pada kemampuan dan kemauan. Kemampuan tinggi, namun kemauan tidak ada, maka orang yang bersangkutan tidak bisa berangkat. Begitu pula, kemauan ada namun kemampuan tidak ada, ya, tidak bisa berangkat juga. Namun, bisa terjadi, ada kemampuan dana dari sumber lain, seperti diangkat jadi petugas, badal haji, atau mendapat hadiah.

Kedua, dari segi penyelenggaraan haji, bila Rp 30 juta dikalikan 200.000 jemaah haji Indonesia, maka akan tercatat Rp 6.000.000.000.000,00 (Rp 6 triliun). Jumlah itu belum termasuk dengan biaya yang dikeluarkan oleh lingkungan, mulai dari tempat tinggal di kampung, kabupaten, kota, bandara, dan oleh instansi tingkat lokal sampai nasional.

Hal tersebut terjadi pada seluruh negara yang terdapat umat Muslimnya. Last but not least, sungguh sangat besar jumlah dana yang dianggarkan dan dikelola oleh Saudi Arabia untuk mendampingi 4 juta tamu Allah SWT.

Dari dua segi tersebut, jelas bahwa untuk terselenggaranya ibadah haji diperlukan dana yang sangat tinggi oleh para jemaah dan terjadi pengelolaan keuangan yang demikian besar serta kompleks oleh para penyelenggara haji di berbagai lingkungan, instansi, dan negara.

Karenanya, kita dapat menarik pelajaran tentang perlunya setiap Muslim yang mampu untuk menunaikan ibadah haji, serta berupaya secara ekonomis (iqtishadiyah). Dengan terakumulasinya dana demikian besar, maka secara teknis diperlukan kemahiran para pengelola disertai akhlak amanah untuk menunaikan tugas secara maksimal. Lebih jauh lagi, kita dapat menarik pelajaran bahwa dari penyelenggaraan ibadah mahdhah tersebut, terdapat hubungan yang erat dengan berbagai aspek kehidupan melalui mekanisme pemerintahan dan pembangunan, termasuk dengan masalah ekonomi (iqtishadiyah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar